Pesawaran Tak Sanggup Gelar PSU, Ini Kata KPU Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, sedikitnya 16 daerah tidak mampu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepala daerah 2025.
Salah satu dari 16 daerah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, yang diputuskan MK untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang/PSU.
Dalam rapat kerja (raker) dan dengar pendapat DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, terungkap ketidakmampuan ini karena tidak adanya anggaran.
Karena itu, Kemendagri diminta untuk mengajukan anggaran PSU ke Kementerian Keuangan. Dana bersumber dari APBN.
Hal ini sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
UU dimaksud mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Dimintai tanggapannya, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan, KPU Lampung sedang meminta KPU Pesawaran untuk mempersiapkan perencanaan PSU, termasuk kebutuhan anggaran.
"Estimasi anggaran PSU sebenarnya sudah dilaporkan ke KPU RI untuk dilakukan pembahasan dan supervisi," paparnya.
Untuk diketahui, pada Pilkada 14 November 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengambil kebijakan pembagian anggaran. Anggaran Pilkada ditanggung KPU provinsi dan KPU kabupaten.
Saat itu, KPU Pesawaran 'hanya' mengeluarkan anggaran Rp35 miliar dari proyeksi anggaran Rp49 miliar. (*)
KPU Lampung
Pilkada Ulang
PSU Pesawaran
Anggaran Pilkada
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
